Headlines News :
Home » » Cara Mencuri Background Blog

Cara Mencuri Background Blog

Written By khoir on Jumat, 28 September 2012 | 06.12

Cara Mencuri Background Blog, ass wr wb sobat blogger, malam ini saya akan update tips dan trick tutorial blogspot. beberapa situs yang Saya kunjungi  seperti The Cutest Blog on the BlockJelly PagesGRSitesHot Bliggity Blog,Designer BlogsShabby BlogsSimply Chic Blog dan Free Blogger Backgrounds tetapi saya tidak mendapatkan background blogspot yang saya inginkan. Padai hari ketiga proses pencarian, saya pun mengunjungi Picasa Web Album dan PhotoBucket, hasilnya sama, nol.

Akhirnya, saya pun menghalalkan segala cara untuk mendapatkan background blog yang saya inginkan. Saya kunjungi situs-situs atau blog-blog yang memiliki background yang bagus dan indah, kemudian saya ambil background-nya. Sehingga saat itu, dalam hitungan beberapa menit, saya pun mendapatkan belasan background blogger yang keren dan imut. Bagaimana cara saya mengambil atau mencuri background blog orang lain? 

Untuk mencuri background blog orang lain, sobat blogger harus memiliki media browser Mozilla FirefoxSudah punya Mozilla FireFox? Berarti sobat blogger tinggal mencari blog yang akan menjadi target kejahatan kita. Kalau target sudah ditentukan, ikuti tutorial blogspot berikut:


==========================

Cara Mencuri Background Blog
========================


  1. Kunjungi situs atau blog target.
  2. Kemudian klik Favicon dari blog tersebut (Kalau sobat blogger menggunakan media browser yang lama, klik Favicon yang atas, bukan yang bawah).
  3. Klik tombol More Informations dan klik Media. Disana akan terlihat gambar-gambar yang terdapat di blog atau situs yang kita buka.
  4. Klik satu persatu URL yang terdapat di dalam Scrolling Bar sambil sobat blogger melihat Preview yang terdapat di bawahnya.
  5. Kalau sobat blogger sudah menemukan Background yang di cari, klik tombol Save As dan klik tombol Save.
  6. Bakground langsung tersimpan di Hard Drive komputer sobat.
Buat sobat blogger yang ingin mengikuti jejak saya yang jelek ini, berpikirlah beribu-ribu kali karena negara kita, Indonesia adalah negara hukum yang menindak tegas pelaku pencurian.
"Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Itu adalah bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kasus pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah:
  1. Mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh
  2. Pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki
  3. Perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.






















Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Get Adobe Flash player
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ~ Info News ~ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website modifikasi by info-news
Proudly powered by Blogger